PEKANBARU, iNews.id - Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong dengan total kerugian nasabah mencapai Rp84 miliar meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/11/2021).
"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Yudi Krismen, kuasa hukum terdakwa Maryani di persidangan, Senin (29/11/2021).
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Dahlan, dia menyebut Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUPidana yang menjadi tuntutan JPU tidak jelas apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.
"Di sisi lain, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan namun tidak jelas unsur mana yang dilanggar," katanya.
Kuasa hukum terdakwa menguraikan sejumlah alasan bila isi didakwakan tidak berdasar.
"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," ucapnya.
Namun atas permintaan tersebut, Majelis Hakim menolak untuk membebaskan para terdakwa.
"Setelah berdiskusi dengan Majelis kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," kata Dahlan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait