Diketahui, dalam kasus ini ada lima terdakwa yang diadili. Mereka yakni Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Awal mula kasus ini terjadi sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang properti bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.
Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen per tahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP. Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya hanya 5 persen per tahun.
Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan hingga Rp84,9 miliar. Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan dan terdakwa berjanji mengembalikan namun tidak kunjung terealisasi.
Mabes Polri pun bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban. Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru. Sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait