Suasana persidangan kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah Rp84 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong dengan total kerugian nasabah mencapai Rp84 miliar meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/11/2021).

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Yudi Krismen, kuasa hukum terdakwa Maryani di persidangan, Senin (29/11/2021).

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Dahlan, dia menyebut Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUPidana yang menjadi tuntutan JPU tidak jelas apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.

"Di sisi lain, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan namun tidak jelas unsur mana yang dilanggar," katanya.

Kuasa hukum terdakwa menguraikan sejumlah alasan bila isi didakwakan tidak berdasar.

"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," ucapnya.

Namun atas permintaan tersebut, Majelis Hakim menolak untuk membebaskan para terdakwa.

"Setelah berdiskusi dengan Majelis kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," kata Dahlan.

Diketahui, dalam kasus ini ada lima terdakwa yang diadili. Mereka yakni Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Awal mula kasus ini terjadi sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang properti bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen per tahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP. Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya hanya 5 persen per tahun.

Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan hingga Rp84,9 miliar. Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan dan terdakwa berjanji mengembalikan namun tidak kunjung terealisasi. 

Mabes Polri pun bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban. Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru. Sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pekan depan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network