Hakim Pengadilan Tipikor menggelar sidang pemeriksaan setempat kasus korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo. (Foto: MNC Portal/Yoseph Mario A)

LABUAN BAJO, iNews.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemda yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Sidang PS ini digelar di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/4/2021).

Dalam sidang PS tersebut, hakim Tipikor meminta keterangan saksi Niko Rihi atas status kepemilikan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Niko Rihi merupakan staf seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai periode 1980-2013. 

Lokasi tanah Kerangan yang menjadi objek sengketa saat ini diukur pada 14 Mei 1997 yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain staf pengukuran BPN Manggarai Niko Rihi, Yulius Sae, Albertus Tagur, unsur Pemda Manggarai Frans Paju Leok yang menjabat sebagai Asisten I, unsur Kecamatan Komodo Yos Vinsen Ndahur dan unsur Kelurahan Frans Harun.

Dalam keterangan sidang PS tersebut, Niko Rihi menunjukan batas-batas wilayah tanah Pemda Mabar yang diukur pada 14 Mei 1997.

"Ini tanah yang kami ukur dulu. Tanah milik Pemda yang tahun 1997 itu dinamakan Kerangan," kata Niko.

Dia menegaskan, tanah Kerangan yang diukurnya tahun 1997 merupakan tanah milik Pemda Manggarai. "Tanah ini bukan tanah milik perorang. Ini tanah Pemda," katanya.

Mantan asisten I Pemda Manggarai, Frans Paju Leok menjelaskan, tanah yang dulu diukur oleh Pemda Manggarai adalah tanah yang sama yang sedang disengketakan. "Ini dulu tanah yang sama yang kami ukur, tepat dilokasi ini," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Herry C Franklin menjelaskan, kegiatan pemeriksaan setempat merupakan rangkaian dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengecek lokasi tanah seluas 30 hektare yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemkab Manggarai.

"Kita belum bisa pada tataran memberi kesimpulan, ini masih pembuktian di persidangan masih berjalan. Ini 1 tahapan untuk pembuktian dalam persidangan yang dibutuhkan majelis, jaksa dan penasehat hukum," katanya.

Dia menerangkan, terkait batas-batas lokasi, tidak secara keseluruhan diambil, hanya sampel saja, dan itu akan dipertimbangkan dalam surat tuntutan JPU, putusan, maupun pembelaannya para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.

Hadir dalam persisangan PS tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wari Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, Ibnu Kholik, dan Gustaf Marpaung. Selain itu, hadiri pula oleh kuasa hukum dari 17 terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network