Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Herry C Franklin menjelaskan, kegiatan pemeriksaan setempat merupakan rangkaian dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengecek lokasi tanah seluas 30 hektare yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemkab Manggarai.
"Kita belum bisa pada tataran memberi kesimpulan, ini masih pembuktian di persidangan masih berjalan. Ini 1 tahapan untuk pembuktian dalam persidangan yang dibutuhkan majelis, jaksa dan penasehat hukum," katanya.
Dia menerangkan, terkait batas-batas lokasi, tidak secara keseluruhan diambil, hanya sampel saja, dan itu akan dipertimbangkan dalam surat tuntutan JPU, putusan, maupun pembelaannya para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.
Hadir dalam persisangan PS tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wari Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, Ibnu Kholik, dan Gustaf Marpaung. Selain itu, hadiri pula oleh kuasa hukum dari 17 terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait