Sembilan WNI itu tak bisa menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah untuk memasuki Timor Leste.
"Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak harus menghadiri acara tersebut," katanya.
Setelah diperiksa, sembilan WNI itu akhirnya diserahkan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Mota'ain di Belu untuk proses deportasi.
"Mereka telah diperingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor," kata Halim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait