KUPANG, iNews.id - Pemerintah Timor Leste mendeportasi sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk secara ilegal. Sembilan WNI itu datang ke Distrik Atsabe, Timor Leste yang berbatasan dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menghadiri upacara tabur bunga 40 hari meninggalnya keluarga mereka.
Sembilan WNI itu merupakan satu keluarga yakni Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (27), Abelina Pires (27), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16), dan Delfina Pires (60).
Mereka datang ke Distrik Atbase pada Jumat (17/6/2022) menggunakan kapal sewaan dari Pantai Atapupu di Kabupaten Belu ke pantai di Distrik Atbase.
Pada Minggu (19/6/2022), sembilan WNI tersebut hendak kembali ke NTT. Saat akan menaiki kapal di pantai Distrik Atbase, sembilan WNI itu diamankan petugas imigrasi Timor Leste.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait