Ilustrasi polisi mengamankan gadis yang berperan sebagai germo di Lebak, Banten. (Foto: Okezone)

Ipda Limbong menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi terselubung di Rangkasbitung.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi di wilayah Rangkasbitung. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu kamar hotel,” ujar Limbong.

Dari hasil pemeriksaan, RAK mengakui perannya sebagai penyedia pelanggan bagi para PSK. Perannya sebagai muncikari membuat gadis muda itu ikut menikmati keuntungan dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, RAK terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, RAK juga bisa dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP yang mengatur praktik perantaraan prostitusi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network