Pada kesempatan itu dia juga mengungkapkan, tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang menolak permohonan penangguhan penahannya.
Dalam persidangan Majelis Hakim menolak eksepsi Nikita. Majelis Hakim meminta JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Serang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait