Nikita Mirzani saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. (Foto: Antara).

Pada kesempatan itu dia juga mengungkapkan, tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang menolak permohonan penangguhan penahannya.

Dalam persidangan Majelis Hakim menolak eksepsi Nikita. Majelis Hakim meminta JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Serang.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network