Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kolut tertanggal 13 Juni 2025, dengan rincian :
- Mark up belanja sebesar Rp27.700.000
- Pengadaan barang/jasa fiktif sebesar Rp822.382.763
- Volume pekerjaan fisik tahun 2019 tidak sesuai RAB sebesar
Rp136.111.864
- PPN dan PPh 2019-2022 yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp35.272.735
"Seluruh anggaran desa pada masa jabatan E disebut telah ditarik untuk dibelanjakan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kolaka Utara untuk masa penahanan awal selama 20 hari," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait