Mantan Kepala Desa (Kades) Leleulu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial E, resmi ditahan kasus korupsi APBDes. (Foto: Istimewa).

Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kolut tertanggal 13 Juni 2025, dengan rincian :

- Mark up belanja sebesar Rp27.700.000  

- Pengadaan barang/jasa fiktif sebesar Rp822.382.763  

- Volume pekerjaan fisik tahun 2019 tidak sesuai RAB sebesar 
Rp136.111.864  

- PPN dan PPh 2019-2022 yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp35.272.735

"Seluruh anggaran desa pada masa jabatan E disebut telah ditarik untuk dibelanjakan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kolaka Utara untuk masa penahanan awal selama 20 hari," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network