KOLAKA UTARA, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggaa (Sultra) berinisial E, resmi ditahan. E diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari 2019 hingga pertengahan 2023.
Penahanan dilakukan pada Kamis (7/8/2025), setelah E ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polda Sultra pada 2 Agustus 2025.
"Benar, sudah ditahan," ujar Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Sabtu (9/8/2025).
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Kolut sejak Januari 2024, setelah ditemukan sejumlah kegiatan desa yang tidak pernah dilaksanakan selama masa jabatan E.
"Sebelumnya kami bersama Inspektorat Daerah sudah melakukan pembinaan maksimal dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara karena tidak ada pengembalian, akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober menjelaskan, E menjabat sebagai kepala desa dari 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen APBDes, kata dia ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp981.467.367.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait