Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa Yumara saat menunjukkan bukti pekerjaan. (Foto: Istimewa).

Setelah melakukan penelusuran, lanjut dia pihaknya baru mengetahui bahwa penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dikerjakan untuk beberapa proyek mulai dari pemasangan SR, rumah genset, pipanisasi JDU, bayar gaji hingga pemeliharaan pompa 15 unit.

"Klien kita hanya diminta pekerjaan pemeliharaan 15 unit pompa, selebihnya kita tidak tahu. Karena itu persoalan korupsi ini kita dukung secara baik lah ya, kita harap jaksa bekerja secara maksimal agar uang Rp15 miliar tuh kemana saja biar clear," katanya.

Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengungkapkan, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu pihaknya mengendus adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

"Untuk saat ini kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara melalui BPKP," kata Puguh.

Perkara ini, menurut Puguh dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

"Kemudian saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan, kita sebentar lagi mungkin akan menetapkan tersangka," katanya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network