LEBAK, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten mengendus dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli atau PDAM Lebak. Saat ini BPKP tengah mangaudit dugaan tersebut.
Penyalahgunaan wewenang juga diduga terjadi pada penyertaan modal pada 2020 sebesar Rp15 miliar. Mencuatnya dugaan ini mengejutkan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak.
"Klien saya tidak tahu kalau total anggaran penyertaan modal itu Rp15 miliar. Awalnya pihak PDAM call ke kita (perusahaan) setelah dapat dari internet meminta pertolongan untuk perbaikan intake secara cepat karena adanya desakan masyarakat soal kondisi air yang dialirkan kotor," ujar kuasa hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa saat konferensi pers di salah satu tempat makan di Rangkasbitung, Rabu (26/6/2024).
Dia menyampaikan, komunikasi kliennya mendapatkan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan pompa di 15 unit dan itu sudah jelas semua berikut dengan invoice sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Kliennya, kata dia kaget ketika memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejari Lebak bahwa penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk PDAM Lebak sebesar Rp15 miliar.
"Kita diminta kerja cepat, tidak dibayar duluan. Kita kerjakan nah sekarang tiba-tiba ramai ada penyimpangan pekerjaan makanya kita aneh sebelah mana yang menyimpang? Kita pihak swasta hanya diminta untuk perbaikan saja dengan total anggaran yang digunakan Rp2,4 miliar," ucapnya.
Setelah melakukan penelusuran, lanjut dia pihaknya baru mengetahui bahwa penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dikerjakan untuk beberapa proyek mulai dari pemasangan SR, rumah genset, pipanisasi JDU, bayar gaji hingga pemeliharaan pompa 15 unit.
"Klien kita hanya diminta pekerjaan pemeliharaan 15 unit pompa, selebihnya kita tidak tahu. Karena itu persoalan korupsi ini kita dukung secara baik lah ya, kita harap jaksa bekerja secara maksimal agar uang Rp15 miliar tuh kemana saja biar clear," katanya.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengungkapkan, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu pihaknya mengendus adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
"Untuk saat ini kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara melalui BPKP," kata Puguh.
Perkara ini, menurut Puguh dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
"Kemudian saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan, kita sebentar lagi mungkin akan menetapkan tersangka," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait