Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa Yumara saat menunjukkan bukti pekerjaan. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten mengendus dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli atau PDAM Lebak. Saat ini BPKP tengah mangaudit dugaan tersebut.

Penyalahgunaan wewenang juga diduga terjadi pada penyertaan modal pada 2020 sebesar Rp15 miliar. Mencuatnya dugaan ini mengejutkan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak. 

"Klien saya tidak tahu kalau total anggaran penyertaan modal itu Rp15 miliar. Awalnya pihak PDAM call ke kita (perusahaan) setelah dapat dari internet meminta pertolongan untuk perbaikan intake secara cepat karena adanya desakan masyarakat soal kondisi air yang dialirkan kotor," ujar kuasa hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa saat konferensi pers di salah satu tempat makan di Rangkasbitung, Rabu (26/6/2024).

Dia menyampaikan, komunikasi kliennya mendapatkan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan pompa di 15 unit dan itu sudah jelas semua berikut dengan invoice sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Kliennya, kata dia kaget ketika memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejari Lebak bahwa penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk PDAM Lebak sebesar Rp15 miliar.

"Kita diminta kerja cepat, tidak dibayar duluan. Kita kerjakan nah sekarang tiba-tiba ramai ada penyimpangan pekerjaan makanya kita aneh sebelah mana yang menyimpang? Kita pihak swasta hanya diminta untuk perbaikan saja dengan total anggaran yang digunakan Rp2,4 miliar," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network