Dari hasil introgasi polisi, pelaku ARH membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga, dan belum digunakan untuk melukai orang. Namun, polisi masih mengembangkan temuan ketapel dan anak panah busur untuk mengungkap maraknya aksi teror kriminal jalanan yang telah meresahkan warga Kota Kendari dalam dua pekan terakhir.
"Terkait teror busur yang terjadi beberapa hari ini, kita masih dalami apakah ARH ini terlibat atau tidak," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang darurat, dan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait