KENDARI, iNews.id - Dua pemuda ditangkap Polresta Kendari di Penginapan Mega, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 WITA. Keduanya diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan anak panah busur.
Keduanya berinisial ARH (15) bersama rekannya inisial A (23). Mereka belajar merakit busur usai menonton tutorial di YouTube.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan saat penangkapan polisi menemukan empat anak panah busur dan dua ketapel busur dari tangan pelaku.
"Kami temukan di dalam tas pelaku. Saat diamankan, dia bersama beberapa rekannya berada di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Poasia," ucapnya.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku ARH membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga, dan belum digunakan untuk melukai orang. Namun, polisi masih mengembangkan temuan ketapel dan anak panah busur untuk mengungkap maraknya aksi teror kriminal jalanan yang telah meresahkan warga Kota Kendari dalam dua pekan terakhir.
"Terkait teror busur yang terjadi beberapa hari ini, kita masih dalami apakah ARH ini terlibat atau tidak," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang darurat, dan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait