"Barang bukti yang diamankan berupa 13 tandan buah sawit yang tertinggal, dodos dan tojok," ucapnya.
Dia menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku mengantongi uang hasil pencurian sampai Rp3 juta. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait