Sedangkan RWS, lanjut dia diduga menjadi broker yang mengatur fee 20–25 persen, sedangkan ES selaku Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) menandatangani kontrak dan Purchase Order kepada PT ILP.
"Dalam kasus ini, penyidik menyebut hasil penyidikan telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp8,57 miliar," ucapnya.
Menurutnya, hasil audit juga menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar dengan kerugian yang sudah terhitung sebesar Rp6,82 miliar.
Saat ini WS telah dibawa ke Polda Jambi untuk proses hukum. "Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama dalam kasus ini, yakni ZH, pejabat Disdik Provinsi Jambi," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait