Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Jambi. (Foto: Polda Jambi).

JAMBI, iNews.id – Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

WS ditangkap pada Rabu (13/8/2025) di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat dengan bantuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

"WS telah beberapa kali dipanggil saat masih berstatus saksi, namun tidak pernah hadir. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Juli 2025," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, Kamis (14/8/2025).

Dia menyampaikan, WS berperan sebagai sub penyedia dalam lima paket pengadaan. Dua tersangka lain, RWS dan ES, kata dia telah lebih dulu ditahan. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network