Dekan Unri Syafri Harto dengan mengenakan rompi tahanan saat akan dititip ke sel Polda Riau. (Foto: MPI/Banda HT)

Kepala Kejati Riau Jaja Subagya mengatakan, SH sempat meminta pengajuan penangguhan penahanan. Namun permintaan dosen pembimbing korban itu tidak dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.

"Syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Kami khawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan serta mengulangi perbuatannya. Selain itu perbuatannya tidak mencerminkan contoh yang baik," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP tentang pencabulan. Kejaksaan segera merampungkan berkas SH untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network