Kepala Kejati Riau Jaja Subagya mengatakan, SH sempat meminta pengajuan penangguhan penahanan. Namun permintaan dosen pembimbing korban itu tidak dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
"Syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Kami khawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan serta mengulangi perbuatannya. Selain itu perbuatannya tidak mencerminkan contoh yang baik," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP tentang pencabulan. Kejaksaan segera merampungkan berkas SH untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait