PEKANBARU, iNews.id - Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto (SH) dijebloskan ke penjara. Dia ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Polda Riau usai pelimpahan berkas perkara.
Selama proses kasusnya di Polda Riau, Syafri sudah menyandang status tersangka namun tak ditahan. Namun usai pelimpahan berkas, Kejaksaan menitipkannya ke sel tahanan Polda Riau.
"Dia ditahan di Polda," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamean Pane, Senin (17/1/2022).
Sebelum ditahan, Syafri yang diduga berbuat cabul terhadap mahasiswi berinisial L dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk diswab. Setelah itu tim Reskrimum Polda Riau menyerahkan berkas dan tersangkanya kepada Kejaksaan.
Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menyatakan tersangka SH ditahan. Dosen bergelar doktor itu pun langsung dihadiahi jaket tahanan jaksa dan dibawa ke rutan Polda Riau.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait