Erayani menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim divonis enam tahun pejara kasus pernikahan sesama jenis. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

Mendengar putusan tersebut, Erayani yang mengikuti sidang melalui zoom meeting dari Polresta Jambi tampak menangis terisak-isak. 

Selain itu, dia juga beberapa kali terlihat dari layar kaca tak hentinya mengusap air mata. 

Sementara menanggapi putusan Majelis Hakim, Erayani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.  "Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari," kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU, yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Erayani, perempuan asal Lahat menikahi gadis asal Jambi, Nur Aini (22).

Erayani tidak hanya menipu korban dan orang tuanya dengan embel-embel akademik dokter spesialis syaraf dari Newyork, dia juga mengelabui warga sekitar.

Erayani yang ternyata perempuan ini, diketahui sering menjadi imam masjid di dekat rumahnya. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan jika dirinya pria tulen. Hingga akhirnya pengakuan Erayani pun membuat warga terbelalak.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network