Erayani menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim divonis enam tahun pejara kasus pernikahan sesama jenis. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

JAMBI, iNews.id - Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku penikahan sejenis divonis enam tahun kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/8/2022).

Majelis Hakim menilai Erayani terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Erayani dinilai tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun," ucap Hakim Ketua, Alex Pasaribu di persidangan PN Jambi, Rabu (24/8/2022).

Bahkan, Erayani diketahui tidak memiliki pekerjaan. Perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat.  Selain itu, Erayani juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network