Eka kembali menegaskan, MS tidak akan kehilangan haknya melanjutkan pendidikan. Dia bisa bersekolah di mana pun dia inginkan.
“Bapak gubernur melalui kepala dinas dan kacabdin juga memastikan bahwa anak ini tidak ada hak pendidikan yang akan hilang. Artinya, anak ini akan tetap bisa bersekolah di mana pun tempat yang diinginkannya,” katanya.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak lagi membahas kasus video viral MS yang menghina Palestina itu. Sebab, perjalanan kasus ini telah membuat kondisi psikis MS terganggu.
“Jadi atas nama lembaga dan pribadi saya mohon kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Bengkulu agar tidak lagi mengungkit-ngungkit masalah ini di mana pun. Cukuplah ini jadi pembelajaran bagi kami, bagi kita,” katanya.
Sebelumnya Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Kabupaten Bengkulu Tengah Adang Parlindungan mengatakan, berdasarkan hasil keputusan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah dan komite sekolah, MS dinyatakan telah memenuhi poin melanggar tata tertib sekolah. Karena itu, dia dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait