Amar putusan tersebut berbunyi, "Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura."
Pernikahan beda agama itu berlangsung di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022. Kemudian pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
Selanjutnya pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler,adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," dikutip dari amar putusan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait