Ilustrasi pernikahan beda agama (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Namun PN Tangerang tidak mengesahkan dan hanya meminta pencatatan di catatan sipil.

Pernikahan beda agama itu dimohonkan oleh pasangan suami istri yang beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada Oktober 2022. 

Permohonan itu diterima PN Tangerang berdasarkan putusan nomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng. Namun PN Tangerang membantah jika hal tersebut merupakan pengesahan perkawinan beda agama.

"Jadi Pengadilan Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya, karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat aja," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan, putusan itu memerintahkan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tangerang Selatan.

Amar putusan tersebut berbunyi, "Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura."

Pernikahan beda agama itu berlangsung di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022. Kemudian pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Selanjutnya pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler,adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," dikutip dari amar putusan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network