Ilustrasi pernikahan beda agama (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Namun PN Tangerang tidak mengesahkan dan hanya meminta pencatatan di catatan sipil.

Pernikahan beda agama itu dimohonkan oleh pasangan suami istri yang beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada Oktober 2022. 

Permohonan itu diterima PN Tangerang berdasarkan putusan nomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng. Namun PN Tangerang membantah jika hal tersebut merupakan pengesahan perkawinan beda agama.

"Jadi Pengadilan Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya, karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat aja," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan, putusan itu memerintahkan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tangerang Selatan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network