DKPP menggelar sidang kode etik dengan memecat anggota KPU Kaur, Bengkulu karena melanggar kode etik. (Foto: DKPP)

JAKARTA, iNews.id – Anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu Meixxy Rismanto dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meixxy dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila atau video call sex

Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.

Meixxy menjelaskan duduk perkara soal video call sex tersebut. Dia menuturkan, pada 1 Feburari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, ada panggilan video call yang masuk di ponselnya.

“Terus saya angkat terlihat video porno dan saya matikan langsung. Setelah panggilan WahtsApp itu tidak selang berapa lama masuk di WahatsApp saya, meminta uang dan tidak menyebutkan nominalnya,” kata Meixxy dikutip dari situs DKPP, Rabu (3/11/2021). 

Menurut Meixxy, jika tidak menuruti permintaan tersebut, video call sex tersebut akan disebarluaskan ke publik. 

“Saya bilang silakan karena memang saya tidak pernah melakukan hal seperti yang diadukan oleh pengadu,” kata Teradu. 

Menurut Teradu, modus tersebut tidak lain pemerasan. Pada saat itu, berada di Hotel Merecure Harmoni Jakarta. Sebab, pada keesokan harinya yakni, 2 Feburari 2021 KPU Kaur akan menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 untuk PHP Bupati Kaur yang Terigester di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network