Agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti.
“Oleh sebab itu, saya sebagai Ketua KPU Kaur pada saat itu menyadari banyak pihak yang akan mengganggu kosentrasi kami KPU Kaur, akan tetapi seluruh tahapan yang ada dalam Pilkada Kaur Tahun 2021 dapat kami laksanakan dengan baik dan sesuai dengan tugas kami sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kaur,” katanya.
Sebelumnya, DKPP membacakan sanksi atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/10/2021).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," kata Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dikutip iNews.id dari situs resmi DKPP.
Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, seharusnya Meixxy Rismanto memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan, telepon atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila. Persoalannya, dia dianggap justru menikmati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait