JAKARTA, iNews.id – Anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto dipecat atau disanksi pemberhentian tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meixxy dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila atau video call sex.
DKPP membacakan sanksi tersebut atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/10/2021).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," kata Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dikutip iNews.id dari situs resmi DKPP.
Meixxy Rismanto diilai terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual tersebut.
Sementara Meixxy Rismanto dalam sidang pemeriksaan mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.
Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, seharusnya Meixxy Rismanto memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan, telepon atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila. Persoalannya, dia dianggap justru menikmati.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait