Senada dengan Kepala Dinkes Pemkot Tangerang Liza Puspadewi, Plt Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi. Masanya berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.
"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat. Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ujar Lintang.
Lintang menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat, seperti berubah warna. Selain itu, jika obat menggumpal untuk yang berbentuk cair.
"Hentikan penggunaan walaupun masa kedaluwarsa masih lama," ujar Plt Kepala Balai Besar POM di Serang.
Dia menambahkan, masyakat dapat mengetahui informasi mengenai masa kedaluwarsa obat melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/16697/WASPADA-OBAT-KEDALUWARSA---.htm
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait