TANGERANG, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan petugas di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat. Dinkes menegaskan tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat tersebut.
Kepala Dinkes Pemkot Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu masyarakat yang berobat di Puskesmas tersebut.
"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat. Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020," kata Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020) malam.
Selain itu, kata Kepala Dinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat.
"Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," ujar Liza.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait