TANGERANG, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan petugas di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat. Dinkes menegaskan tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat tersebut.
Kepala Dinkes Pemkot Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu masyarakat yang berobat di Puskesmas tersebut.
"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat. Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020," kata Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020) malam.
Selain itu, kata Kepala Dinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat.
"Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," ujar Liza.
Senada dengan Kepala Dinkes Pemkot Tangerang Liza Puspadewi, Plt Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi. Masanya berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.
"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat. Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ujar Lintang.
Lintang menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat, seperti berubah warna. Selain itu, jika obat menggumpal untuk yang berbentuk cair.
"Hentikan penggunaan walaupun masa kedaluwarsa masih lama," ujar Plt Kepala Balai Besar POM di Serang.
Dia menambahkan, masyakat dapat mengetahui informasi mengenai masa kedaluwarsa obat melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/16697/WASPADA-OBAT-KEDALUWARSA---.htm
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait