Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat menyampaikan rilis TPPO di Mapolda Bengkulu. (ANTARA/Anggi Mayasari)

BENGKULU, iNews.id - Gadis asal Bengkulu menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO). Dia dibawa ke Kota Pekanbaru lalu dipekerjakan di kafe sebagai pendamping lagu dan PSK.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap satu tersangka berinisial EL yang memperkerjakan korban.

"Tersangka EL ditangkap karena memperkerjakan korban SS anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, Jumat (14/7/2023).

Kasus TPPO ini berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Namun, saat korban tiba di Lubuklinggau, dia dibawa tersangka ke salah satu kafe di Pekanbaru.

"Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka. Dari HP tersebut dia menghubungi orang tuanya di Bengkulu untuk meminta dilaporkan ke polisi," katanya.

Menerima laporan, anggota Subdit IV Renekta Polda Bengkulu menyelidiki kasus dan menangkap tersangka EL di kediaman, Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network