Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan utang anak-anak yang dia pekerjakan. Kemudian satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka EL dijerat pasal 2 Ayat (1) dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait