Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat menyampaikan rilis TPPO di Mapolda Bengkulu. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan utang anak-anak yang dia pekerjakan. Kemudian satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka EL dijerat pasal 2 Ayat (1) dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network