Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan pria beristri ini di salah satu pondok sawah di wilayah tersebut. Di mana aksi tersebut dilakukan pria yang telah dikaruniai anak ini pada awal dan akhir Desember 2020.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku merayu dan mengiming-imingkan korban yang masih berstatus pelajar SMP tersebut dengan memberikan rokok dan uang. Dari rayuan maut itu korban yang berusia 16 tahun itu pun menuruti permintaan pelaku.
"Modus dugaan pencabulan terhadap korban tersebut, pelaku memberikan uang dan rokok," pungkas Sudarno.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait