Polisi menangkap pria yang menganiaya mantan istrinya hingga babak belur. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

Usai memukuli korban, pelaku pun pergi. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bangko oleh warga dan mendapat tiga jahitan di kening. 

Setelah mendapat perawatan, korban mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan kejadian yang dialaminya hingga pelaku ditangkap.

Lumbrian mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara" ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network