Polisi menangkap pria yang menganiaya mantan istrinya hingga babak belur. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews.id - Seorang pria di Merangin, Jambi, bernama Hendrik Suryawan (36) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, ditangkap polisi, Senin (19/12/2022). Ia ditangkap karena menganiaya mantan istrinya, Juniar hingga babak belur

Kasat Reskrim Merangin AKP Lumbrian membenarkan pihaknya telah mengamankan warga yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.

"Iya pelaku dan korban ini sebelumnya ada hubungan suami istri namun sudah cerai. Saat masih berhubungan dulu informasi korban ini punya utang sama neneknya, kita belum tahu pasti motifnya apa hingga terjadi penganiayaan, bisa jadi cemburu," katanya, Selasa (20/12/2022).

Penganiayaan yang dialami korban berawal saat korban mengantar pulang Kawannya Eli di Desa Simpang Kungkai, Senin malam.

Saat itu, tiba-tiba datang pelaku Hendrik datang menghampirinya dan langsung menendang motor korban. 

Tak hanya itu, pelaku sambil berteriak 'kembalikan uang mbah ku' Hendrik memukuli mantan istrinya dengan handphonenya berkali-kali hingga korban mengalami luka robek di kening.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network