Polisi menangkap pria yang aniaya tetangganya saat menagih utang. (foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews.id - Seorang pria di Merangin, Jambi, bernama Suparto (49) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Margo Tabir, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menganiaya tetangganya Eka (25) saat menangih utang, Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.

Subbag Humas Polres Merangin Aiptu Rully  membenarkan pihaknya menangkap pelaku yang menganiaya tetangganya.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisimendapat laporan dari korbannya. 

"Usai mendapat laporan petugas langsung menindaklanjuti, pelaku sempat kabur ke kecamatan lain namun akhirnya pelaku bisa kami amankan pada Minggu (26/3/2023)," katanya, Senin (27/3/2023).

Kejadian yang dialami korban berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk menagih hutang.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network