Ilustrasi motor wartawan di Jambi dirampas debt collector. (Foto: Dok SINDOnews)

Hal tersebut sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan. Artinya boleh ditarik atau dieksekusi pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibnu.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak hanya tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu, semua harus melalui putusan pengadilan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network