JAMBI, iNews.id - Wartawan media online nasional bernama Hidayat menjadi korban perampasan kawanan debt collector di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi. Kawanan mata elang tersebut mengambil paksa motornya saat sedang melintas di jalan.
"Ada lima orang yang datang saat saya mau pulang menuju ke rumah," ujar Hidayat, Senin (3/7/2023).
Dia menceritakan, awalnya berhenti di sebuah warung dengan mengendarai motor miliknya tersebut. Lalu mendadak datang para pelaku merapat dan meminta kunci motornya. Mereka meminta sambil mengintimdasi agar dia menuruti perintah.
"Tiba-tiba saya disetop dan diminta menyerahkan motor saya," katanya.
Korban mengaku tidak mengetahui perihal tunggakan selama memiliki motor tersebut.
"Saya gak tahu. Kalau BPKB saya ada di leasing, jadi saya juga bingung saat itu. Saya gak tahu harus melakukan apa," katanya.
Dia menambahkan, para debt collector tersebut kemudian membawa motor miliknya ke salah satu kantor leasing.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut. Saat ini semua aturan terkait penarikan motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan juri sita pengadilan yang sudah ada pada ketentuan Undang-Undang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait