Upacara PTDH Polres Sikka, Senin (9/1/2023). (Foto: Joni Nura)

Foto kedua anggota tersebut dibawa oleh anggota provos, kemudian dicoret dengan spidol hitam sebagai tanda tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka," katanya.

Dia mengatakan, kedua anggota yang disanksi PTDH itu dalam sidang kode etik Polri terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah tidak bertugas tanpa keterangan yang jelas atau desersi selama tiga bulan berturut-turut.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network