Kapolres pimpin upacara PTDH dua personel Polres Kuansing setelah tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah. (Foto: dok Polri)

KUANTAN SINGINGI, iNews.id - Dua personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diberhentikan tidak dengan hormat setelah tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026).

Kedua personel tersebut masing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Mereka dijatuhi sanksi setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena meninggalkan tugas kedinasan.

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Kegiatan turut dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Kuansing.

Pemberhentian kedua anggota tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau. Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari proses etik sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Prosesi upacara berlangsung tertib dan khidmat. Rangkaian kegiatan diawali penghormatan pasukan, dilanjutkan pembacaan Keputusan Kapolda Riau mengenai PTDH.

Kapolres Kuansing selaku inspektur upacara kemudian memberikan tanda silang pada foto kedua personel yang diberhentikan. Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penutupan upacara.

AKBP Hidayat menegaskan, pemberhentian anggota Polri bukan merupakan kebanggaan bagi institusi. Namun, langkah tersebut harus dilakukan untuk menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan organisasi.

"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Kapolres, Rabu (22/7/2026).

Dia meminta seluruh anggota Polres Kuansing menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran. Setiap personel diingatkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Menurutnya, pelanggaran disiplin tidak hanya merugikan personel yang bersangkutan, tetapi juga berdampak terhadap keluarga dan citra institusi Polri.

"Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa profesi Polri adalah amanah yang harus dijaga. Saya berharap seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme, menjaga nama baik institusi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Polres Kuansing menegaskan akan terus menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri secara konsisten. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network