SIKKA, iNews.id - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Keduanya anggota Polres Sikka itu melanggar kode etik Polri yakni desersi selama tiga bulan berturut-turut.
"Pada hari ini kita menggelar upacara PTDH dua anggota Polres Sikka," kata Wakapolres Sikka Kompol Rully Pahroen, Senin (9/1/2023).
Dua anggota yang dipecat itu adalah Brigadir Alfridus Blasius Sato dan Brigadir Franklyn Thobias Tefbana.
Upacara PTDH digelar di Mapolres Sikka. Keduanya tidak hadir langsung, sehingga upacara pemberhentian dari dinas kepolisian itu dilakukan secara simbolis.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait