Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka cenderung tidak koperatif saat polisi melakukan penyidikan.
“Tersangka mengabaikan surat panggilan polisi pada tanggal 24 Juni 2022. Surat panggilan tidak tidak direspons dengan baik bahkan tersangka meminta polisi untuk menjadwalkan ulang,” ucapnya.
Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani yang berada di Pesangrahan, Jakarta Selatan. Penyidik memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait