Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. (Foto: Antara).

SERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menyatakan Nikita Mirzani bebas atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar, Kamis (29/12/2022).

Putusan bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra. Ketua Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah.

"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," ujar Dedy di ruang sidang PN Serang, Kamis (29/12/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network