Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan dan langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kobar.

Devy mengatakan, dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna merah,  satu celana jeans dan satu kain panjang warna kuning.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network