“Ini bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat,” kata Gidion.
Dia berharap dengan pembebasan ini, para warga binaan dapat melanjutkan pengobatan secara maksimal di luar Lapas, tanpa keterbatasan fasilitas medis.
Pemberian amnesti untuk narapidana dengan penyakit berat ini dilakukan melalui mekanisme pengajuan dari pihak Lapas, didukung oleh bukti medis lengkap. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pendekatan humanis yang semakin diterapkan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial para warga binaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait