KUPANG, iNews.id - Sebanyak dua narapidana yang menderita penyakit kronis dari Lapas Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibebaskan melalui kebijakan amnesti Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025. Selain itu, satu warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang telah lebih dulu bebas melalui cuti bersyarat sehingga total tiga napi bebas dengan adanya amnesti.
Pembebasan ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT Ketut Akbar Herry Achjar, Senin (4/8/2025). Dia menegaskan, amnesti bukan hanya urusan hukum, melainkan bentuk nyata negara hadir menegakkan keadilan restoratif dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
“Amnesti ini bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Ketut, Senin (4/8/2025).
Identitas kedua warga binaan dari Lapas Kelas IIA Waingapu yang mendapat amnesti berinisial MN. Dia divonis 3 tahun penjara dan diketahui menderita gagal ginjal kronis sehingga harus rutin menjalani cuci darah. Kemudian YP menjalani hukuman 5 tahun juga tengah dirawat intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur karena penyakit yang sama.
Keduanya dibebaskan setelah menjalani asesmen kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat amnesti berdasarkan kondisi medis yang berat dan risiko kesehatan yang tinggi.
Sementara itu, satu warga binaan lainnya berinisial MH dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, telah bebas lebih dulu melalui program cuti bersyarat (CB).
Kepala Lapas Waingapu, Gidion ISA Pally mengungkapkan, keputusan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait