Dandim 040/BU Letkol Inf Agung P Saksono. (Foto: iNews/Ismail Yugo)

BENGKULU, iNews.id - Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0423/BU, Letkol Inf Agung P Saksono menegaskan, kasus atribut Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digunakan salah satu simpatisan untuk berkampanye di Pilkada Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berlanjut ke jalur hukum.

Dandim mengaku sudah melaporkan pemakai kaus tersebut ke Polres Bengkulu Utara untuk ditangani.

"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada aparat Kepolisian. Kami tidak akan mengintervensi permasalahan ini," kata Letkol Inf Agung P Saksono usai bertugas sebagi Inspektur Upacara Hari Pahlawan Selasa (10/11/2020).

Dandim mengatakan, penggunaan atribut kaus loreng khas TNI untuk berkampanye menimbulkan image yang dapat merusak citra netralitas TNI.

Menurutnya, ada upaya-upaya yang menyeret institusi yang dirinya pimpin agar tidak netral dalam pesta Demokrasi ini.

Meski demikian, Dandim menampik salah satu pemberitaan yang mengatakan jika Kodim meminta aparat penegak hukum memberikan ganjaran seberat-beratnya kepada oknum penguna atribut tersebut.

"Tidak benar pemberitaan itu, tidak ada saya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Media yang memberitakan itu tidak mewawancarai saya," kata Dandim.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network